4 Kompetensi Profesional Guru

 

Haii…

kembali lagi dengan saya Felia Noviantini, di blog saya tentunya.

Nah, terakhir kali kita membahas tentang Manajemen Kelas. Kali ini saya akan membahas tentang “4 Kompetensi Profesional Guru”.

 

Nah apakah sudah ada yang tau apa itu kompetensi profesional guru?

Sebelum kita membahas kompetensi profesional guru kita harus paham terlebih dahulu apa itu guru. Guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik. Guru merupakan seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut. Guru tidak hanya mengajarkan pendidikan formal, tapi juga pedidikan lainnya dan bisa menjadi sosok yang diteladani oleh para muridnya.

Guru merupakan pilar bagi pendidikan. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan disuatu negara sangat dipengaruhi oleh peran strategi para guru. Itulah yang menjadi alasan kompetensi guru harus terus di tingkatkan seiring dengan perkembangan zaman.

Guru memiliki beban tugas yang sangat berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada para anak didiknya, tapi juga pada negara. Guru bahkan memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pada UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen, yaitu:

  1. Kualifikasi Akademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.
  2. Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan profesi guru.
  3. Sertifikat Pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional.
  4. Sehat Secara Jasmani dan Rohani.
  5. Memiliki Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.

Sedangkan kompetensi berasal dari kata competency dalam bahasa inggris yang memiliki arti ability yaitu kemampuan, capability yaitu kesanggupan, proficiency yaitu keahlian, qualification yaitu kecakapan, eligibility yaitu memenuhi persyaratan, readiness yaitu kesiapan, skill yaitu kemahiran, dan adequency yaitu kepadanan.

Menurut Uzer Usman, kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang di aplikasikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus sehingga memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam artian memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.

Menurut UU RI no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus di miliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas peprofesionalan.

Sedangkan kompetensi profesional adalah penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembalajaran dan menguasai struktur serta metode keilmuannya. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peran dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalm menggelola proses pembelajaran.

Menurut UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1, yaitu kompetensi guru meliputi kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

1.      Kompetensi Pedagogik

Yaitu kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.

Setidaknya ada 7 aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai, yaitu:

a.   Karakteristik para peserta didik. Dari informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru harus bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll.

b.   Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif.

c.  Pengembangan kurikulum. Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.

d.   Pembelajaran yang mendidik. Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.

e.  Pengembangan potensi para peserta didik. Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Guru harus mampu menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya.

f. Cara berkomunikasi. Sebagai guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif saat menyampaikan pengajaran. Guru juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.

g.  Penilaian dan evaluasi belajar. Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Dilakukan secara berkesinambungan. Evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran juga harus bisa dilakukan.

Kompetensi Pedagogik bisa diperoleh melalui proses belajar masing-masing guru secara terus menerus dan tersistematis, baik sebelum menjadi guru maupun setelah menjadi guru.

2.      Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian ini berkaitan dengan karakter personal. Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dll.

Kepribadian positif wajib dimiliki seorang guru karena para guru harus bisa menjadi teladan bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki attitude yang baik.

3.      Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik.

Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah:

 

a. Menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.

b.  Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.

c.   Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.

d.      Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu.

e.     Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.

Dengan menguasai kemampuan dan keahlian khusus tersebut, maka diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik.

Dengan demikian, guru mampu membimbing seluruh peserta didiknya untuk mencapai standar kompetensi yang sudah ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan.

4.      Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial ini berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, maupun masyarakat secara luas.

Indikator dari Kompetensi Sosial Guru diantaranya:

 

a.    Mampu bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dll.

b.      Mampu berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan empatik.

c.      Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.

d.  Mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.

Jadi, 4 kompetensi guru ini wajib dimiliki oleh setiap guru profesional. Jika belum terpenuhi 4 kompetensi ini maka guru tersebut masih belum bisa dikatakan profesional.

 

Sekian yang dapat saya sampaikan kali ini mengenai 4 kompetensi profesional guru, semoga dapat bermanfaat untuk teman-teman semua.

Sampai ketemu di tulisan selanjutnya…😊

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KURIKULUM